on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Tengah 4/2017 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah No. 4 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2018. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 676.619.043.000,-, belanja daerah sebesar Rp. 805.919.148.777,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (129.300.105.777,-). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 140.300.105.777,- dan pengeluaran sebesar Rp. 11.000.000.000,-, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp. 129.300.105.777,-.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, dan Pendapatan lainnya.
Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA), Pencairan dana cadangan, Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, Penerimaan pinjaman daerah, Penerimaan kembali investasi, dan Penerimaan piutang daerah. Pengeluaran terdiri dari Pembentukan dana cadangan, Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, Pembayaran pokok utang, dan Pemberian pinjaman daerah.
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini meliputi Ringkasan APBD, Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD, Rincian APBD, Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan, Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara, Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan, Daftar Piutang Daerah, Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah, Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah, Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lain-Lain, Daftar Kegiatan-Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya yang Belum Diselesaikan dan dianggarkan Kembali dalam Tahun ini, Daftar Dana Cadangan Daerah, dan Daftar Pinjaman dan Obligasi Daerah.