on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
Also known as: UU 37/1999 · UU No. 37 Tahun 1999 · UU Nomor 37 Tahun 1999
Undang-undang ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri Indonesia secara menyeluruh dan terpadu. Latar belakang pembentukan undang-undang ini adalah untuk memastikan bahwa hubungan luar negeri Indonesia dilakukan berdasarkan asas kesamaan derajat, saling menghormati, dan tidak mencampuri urusan dalam negeri, sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Undang-undang ini menegaskan bahwa politik luar negeri Indonesia menganut prinsip bebas aktif yang diabdikan untuk kepentingan nasional. Kewenangan penyelenggaraan hubungan luar negeri berada di tangan Presiden, yang dapat melimpahkan kewenangan tersebut kepada Menteri Luar Negeri. Selain itu, undang-undang ini mengatur tentang pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional, perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri, serta pemberian kekebalan dan hak istimewa kepada perwakilan diplomatik dan konsuler. Undang-undang ini juga menetapkan bahwa pembukaan dan pemutusan hubungan diplomatik atau konsuler dengan negara lain harus memperhatikan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat.