For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Kemiskinan

Also known as: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur 3/2021 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:2 Februari 2021Publication Date:6 Januari 2021
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanggulangan Kemiskinan
LocationPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Effective Date02 Februari 2021
Publication Date06 Januari 2021
Place of EnactmentTutuyan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Tujuan penanggulangan kemiskinan adalah meningkatkan kapasitas masyarakat miskin, memperkuat peran mereka dalam pengambilan keputusan kebijakan publik, mewujudkan kondisi ekonomi dan sosial yang memungkinkan mereka memperoleh kesempatan dalam pemenuhan hak-hak dasar, serta memberikan rasa aman bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan. Sasaran penanggulangan kemiskinan adalah perorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang meliputi warga miskin yang termasuk dalam basis data nasional dan warga miskin hasil verifikasi Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah melakukan pendataan dan penetapan warga miskin dengan memperhatikan data yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Kriteria warga miskin meliputi tidak mempunyai sumber mata pencaharian atau tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar, pengeluaran sebagian besar untuk konsumsi makanan pokok yang sangat sederhana, kesulitan berobat, tidak mampu membeli pakaian baru, kemampuan menyekolahkan anak hanya sampai SLTP, serta kondisi rumah yang tidak layak. Warga miskin berhak memperoleh kecukupan pangan, sandang, perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, derajat kehidupan yang layak, lingkungan hidup yang sehat, peningkatan kondisi kesejahteraan yang berkesinambungan, pekerjaan, dan rasa aman. Mereka juga wajib menjaga diri dan keluarganya dari perbuatan yang merusak kesehatan, meningkatkan kepedulian sosial, memberdayakan diri, serta berusaha dan bekerja sesuai kemampuan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengupayakan terpenuhinya hak penduduk miskin, menyusun rencana dan program penanggulangan kemiskinan, serta menyediakan alokasi dana dalam APBD. Masyarakat dan dunia usaha juga bertanggung jawab dan berperan serta dalam penanggulangan kemiskinan.

(-)

(-)