on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 42 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN, PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 42/2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 42 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 42 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan, penataan, dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah perkembangan usaha perdagangan eceran yang memerlukan pemberdayaan dan penataan agar tumbuh serasi dan saling menguntungkan.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur tempat usaha dan berjualan. Pengelolaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern milik Pemerintah Daerah menjadi hak dan kewenangan Pemerintah Daerah, yang dapat diserahkan kepada BUMD atau dikerjasamakan dengan swasta. Pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah daerah dan rencana detail tata ruang daerah, serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat dan penyediaan fasilitas yang memadai.
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan pasar tradisional dengan meningkatkan kompetensi pedagang dan pengelola, memprioritaskan pedagang yang sudah ada, dan mengevaluasi pengelolaan. Pembinaan pusat perbelanjaan dan toko modern dilakukan dengan memberdayakan mereka untuk membina pasar tradisional, mewujudkan kemitraan antara usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha besar, serta mendorong hubungan yang saling menguntungkan. Kemitraan usaha dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan dari pemasok kepada toko modern. Toko modern mengutamakan pasokan barang hasil produksi UMKM yang memenuhi persyaratan. Pemasok barang yang termasuk kriteria usaha mikro dan kecil dibebaskan dari biaya administrasi pendaftaran barang. Pembayaran barang dari toko modern kepada pemasok UMKM wajib dilakukan secara tunai atau dalam jangka waktu tertentu.
Untuk melakukan usaha pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern, diperlukan IUP2T, IUPP, dan IUTM yang diterbitkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Perusahaan yang telah memperoleh izin ini tidak diwajibkan memperoleh SIUP. Pengelola pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern berhak mendapatkan pelayanan yang sama dan berkeadilan dari Pemerintah Daerah serta menjalankan usahanya sesuai peraturan yang berlaku. Mereka wajib mentaati ketentuan izin, menyediakan alat pemadam kebakaran, melaporkan pengelolaan usaha, dan menyelenggarakan program kemitraan dengan UMKM. Mereka dilarang melakukan penguasaan produksi, praktek penjualan yang bersifat pemaksaan, menjual barang kedaluwarsa, memperdagangkan barang yang tidak halal, menimbun bahan pokok, melakukan perjudian, menggunakan tempat usaha untuk peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang, serta mengubah sarana tempat usaha tanpa izin.