For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 42 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 42 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN, PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 42/2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 42 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 42 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:29 November 2011Publication Date:29 November 2011
Badan Usaha & PerdaganganAset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN, PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date29 November 2011
Publication Date29 November 2011
Place of EnactmentKoba

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan, penataan, dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah perkembangan usaha perdagangan eceran yang memerlukan pemberdayaan dan penataan agar tumbuh serasi dan saling menguntungkan.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur tempat usaha dan berjualan. Pengelolaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern milik Pemerintah Daerah menjadi hak dan kewenangan Pemerintah Daerah, yang dapat diserahkan kepada BUMD atau dikerjasamakan dengan swasta. Pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah daerah dan rencana detail tata ruang daerah, serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat dan penyediaan fasilitas yang memadai.

Pemerintah Daerah melakukan pembinaan pasar tradisional dengan meningkatkan kompetensi pedagang dan pengelola, memprioritaskan pedagang yang sudah ada, dan mengevaluasi pengelolaan. Pembinaan pusat perbelanjaan dan toko modern dilakukan dengan memberdayakan mereka untuk membina pasar tradisional, mewujudkan kemitraan antara usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha besar, serta mendorong hubungan yang saling menguntungkan. Kemitraan usaha dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan dari pemasok kepada toko modern. Toko modern mengutamakan pasokan barang hasil produksi UMKM yang memenuhi persyaratan. Pemasok barang yang termasuk kriteria usaha mikro dan kecil dibebaskan dari biaya administrasi pendaftaran barang. Pembayaran barang dari toko modern kepada pemasok UMKM wajib dilakukan secara tunai atau dalam jangka waktu tertentu.

Untuk melakukan usaha pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern, diperlukan IUP2T, IUPP, dan IUTM yang diterbitkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Perusahaan yang telah memperoleh izin ini tidak diwajibkan memperoleh SIUP. Pengelola pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern berhak mendapatkan pelayanan yang sama dan berkeadilan dari Pemerintah Daerah serta menjalankan usahanya sesuai peraturan yang berlaku. Mereka wajib mentaati ketentuan izin, menyediakan alat pemadam kebakaran, melaporkan pengelolaan usaha, dan menyelenggarakan program kemitraan dengan UMKM. Mereka dilarang melakukan penguasaan produksi, praktek penjualan yang bersifat pemaksaan, menjual barang kedaluwarsa, memperdagangkan barang yang tidak halal, menimbun bahan pokok, melakukan perjudian, menggunakan tempat usaha untuk peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang, serta mengubah sarana tempat usaha tanpa izin.

1. Izin Pengelolaan yang dimiliki Pasar Tradisional sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dipersamakan dengan IUP2T berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin Usaha yang dimiliki Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dipersamakan dengan IUPP dan/atau IUTM berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang sedang dalam proses pembangunan atau sudah selesai dibangun namun belum memiliki izin usaha sebelum berlakunya Peraturan ini, dianggap telah memenuhi persyaratan lokasi dan dapat diberikan Izin Usaha berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang telah memiliki izin lokasi yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan belum dibangun sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, selanjutnya wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 5. Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang telah berdiri, beroperasi dan belum melaksanakan program kemitraan, wajib melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 6. Perjanjian kerjasama usaha antara Pemasok dengan Pengelola Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut.

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (4), Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) dan (2) dan Pasal 19 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa Pembekuan Izin Usaha dan/atau Pencabutan Izin Usaha. 3. Pelanggaran Pasal 13 dan/atau Pasal 19 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.