on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Also known as: Peraturan Menag 55/2015 · Peraturan Menag No. 55 Tahun 2015 · Peraturan Menag Nomor 55 Tahun 2015
Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan (UIN Sumatera Utara). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas di UIN Sumatera Utara, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan Substansial:
Organisasi Universitas: Terdiri dari organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan.
Organ Pengelola:
Organ Pertimbangan:
Organ Pengawasan:
Pembagian Tugas dan Fungsi: Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing organ dan unit di dalam UIN Sumatera Utara, termasuk Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, Kepala Biro, Ketua Lembaga, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis. Setiap bagian memiliki tugas spesifik dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) serta administrasi universitas.
Kelompok Jabatan Fungsional: Terdiri dari Dosen, Peneliti, Pustakawan, Laboran, dan jabatan fungsional lainnya.