For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1980

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1980 tentang Pembentukan Kecamatan Bakarangan Dan Kecamatan Piani Di Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin, Kecamatan Loksado Dan Kecamatan Kalumpang Di Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan, Kecamatan Halong Di Kabupaten Daerah II Hulu Sungai Utara, Kecamatan Murung Pudak Di Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong, Kecamatan Tabukan Di Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Kuala, Kecamatan Kintap Dan Kecamatan Panyipatan Di Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Laut, Kecamatan Hampang Dan Kecamatan Sungai Durian Di Kabupaten Daerah Tingkat II Kotabaru Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan

Also known as: PP 24/1980 · PP No. 24 Tahun 1980 · PP Nomor 24 Tahun 1980

Status:
Active
Effective Date:10 Juli 1980Publication Date:10 Juli 1980
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan Kecamatan Bakarangan Dan Kecamatan Piani Di Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin, Kecamatan Loksado Dan Kecamatan Kalumpang Di Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan, Kecamatan Halong Di Kabupaten Daerah II Hulu Sungai Utara, Kecamatan Murung Pudak Di Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong, Kecamatan Tabukan Di Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Kuala, Kecamatan Kintap Dan Kecamatan Panyipatan Di Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Laut, Kecamatan Hampang Dan Kecamatan Sungai Durian Di Kabupaten Daerah Tingkat II Kotabaru Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Juli 1980
Publication Date10 Juli 1980
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan. Pembentukan kecamatan baru ini didasarkan pada hasil positif dari perwakilan kecamatan yang telah ada sebelumnya, yang menunjukkan kinerja baik dalam tugas pemerintahan dan pembangunan.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan pembentukan 11 kecamatan baru di beberapa kabupaten di Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan. Setiap kecamatan baru meliputi beberapa desa/kampung yang sebelumnya merupakan bagian dari perwakilan kecamatan yang ada. Pembentukan ini bertujuan untuk mempermudah pengelolaan administrasi dan pelayanan publik di daerah tersebut. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan pusat pemerintahan untuk masing-masing kecamatan baru dan memberikan kewenangan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menetapkan perubahan desa/kampung yang tidak mengubah batas wilayah kecamatan.

(-)

(-)