on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 Tahun 2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran
Also known as: Peraturan BI 16/1/PBI/2014 · Peraturan BI No. 16/1/PBI/2014
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran dengan memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan konsumen. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan yang lebih komprehensif mengenai perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran yang sebelumnya tersebar dalam beberapa ketentuan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip-prinsip perlindungan konsumen seperti keadilan, keandalan, transparansi, perlindungan data, dan penanganan pengaduan yang efektif. Penyelenggara jasa sistem pembayaran memiliki hak untuk memastikan itikad baik konsumen dan mendapatkan informasi yang akurat. Penyelenggara wajib memberikan kesetaraan akses kepada konsumen, termasuk konsumen berkebutuhan khusus, serta memperoleh persetujuan tertulis dari konsumen sebelum mengenakan biaya. Biaya yang dikenakan harus wajar dan ditetapkan berdasarkan pedoman yang jelas.
Peraturan ini melarang klausula baku yang merugikan konsumen dalam perjanjian, mewajibkan penyelenggara menyediakan sistem yang andal, dan bertanggung jawab atas kerugian akibat kesalahan pengurus dan pegawai. Penyelenggara wajib memberikan informasi yang jelas dan akurat mengenai manfaat, risiko, dan konsekuensi penggunaan jasa sistem pembayaran. Penyelenggara juga wajib mengelola dan menjaga kerahasiaan data konsumen, serta memiliki mekanisme penanganan pengaduan yang efektif dan tanpa biaya bagi konsumen. Konsumen dapat menyampaikan pengaduan kepada Bank Indonesia jika tidak ada kesepakatan dengan penyelenggara, dengan memenuhi persyaratan tertentu.
Khusus untuk penyediaan dan penyetoran uang Rupiah, penyelenggara wajib menyediakan uang Rupiah dalam kondisi layak edar, jenis pecahan yang sesuai, asli, dan berlaku, serta menerima penyetoran uang Rupiah dari konsumen tanpa mengenakan biaya. Penyelenggara juga harus memastikan penerapan prinsip perlindungan konsumen oleh pihak lain yang bekerja sama dengan mereka.
Direksi atau pengurus penyelenggara bertanggung jawab atas ketaatan terhadap peraturan ini dan wajib memiliki sistem pengawasan aktif. Penyelenggara wajib melakukan sosialisasi dan edukasi terkait perlindungan konsumen serta menyampaikan laporan penanganan pengaduan kepada Bank Indonesia. Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap penerapan ketentuan perlindungan konsumen dan dapat berkoordinasi dengan lembaga terkait.