For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Pati 2/2014 · Perda Kabupaten Pati No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:24 Juli 2014Publication Date:24 Juli 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerencanaan Pembangunan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Pati
Effective Date24 Juli 2014
Publication Date24 Juli 2014
Place of EnactmentPati

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam menyusun, menetapkan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah yang berkelanjutan serta membentuk siklus perencanaan pembangunan yang utuh. Peraturan ini mewujudkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas perencanaan pembangunan antar pemangku kepentingan, daerah, ruang, waktu, fungsi pemerintah, serta antara pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, peraturan ini bertujuan mewujudkan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi, serta menjamin pemanfaatan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tahapan perencanaan pembangunan daerah yang meliputi penyusunan, penetapan, pengendalian pelaksanaan, dan evaluasi rencana. Rencana pembangunan daerah terdiri dari RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Peraturan ini juga mengatur prinsip dan pendekatan perencanaan pembangunan daerah yang transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. Pendekatan perencanaan meliputi teknokratik, partisipatif, politik, serta atas-bawah (top-down) dan bawah-atas (bottom-up). Peraturan ini juga mengatur penyusunan Renstra SKPD dan Renja SKPD, tata cara penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah, sumber data, pengolahan data, sistematika rencana pembangunan daerah, dan koordinasi penyusunan rencana pembangunan daerah.

1. Dokumen rencana pembangunan daerah yang telah ditetapkan, masih tetap berlaku sampai ditetapkannya rencana pembangunan daerah yang disusun berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)