Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam menyusun, menetapkan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah yang berkelanjutan serta membentuk siklus perencanaan pembangunan yang utuh. Peraturan ini mewujudkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas perencanaan pembangunan antar pemangku kepentingan, daerah, ruang, waktu, fungsi pemerintah, serta antara pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, peraturan ini bertujuan mewujudkan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi, serta menjamin pemanfaatan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tahapan perencanaan pembangunan daerah yang meliputi penyusunan, penetapan, pengendalian pelaksanaan, dan evaluasi rencana. Rencana pembangunan daerah terdiri dari RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Peraturan ini juga mengatur prinsip dan pendekatan perencanaan pembangunan daerah yang transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. Pendekatan perencanaan meliputi teknokratik, partisipatif, politik, serta atas-bawah (top-down) dan bawah-atas (bottom-up).
Peraturan ini juga mengatur penyusunan Renstra SKPD dan Renja SKPD, tata cara penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah, sumber data, pengolahan data, sistematika rencana pembangunan daerah, dan koordinasi penyusunan rencana pembangunan daerah.