on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
Also known as: Permendesa PDTT 1/2015 · Permendesa PDTT No. 1 Tahun 2015 · Permendesa PDTT Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 huruf a dan b serta Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuannya adalah memberikan pedoman mengenai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa. Kewenangan Desa meliputi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa. Kewenangan berdasarkan hak asal usul mencakup pengelolaan tanah kas Desa, tanah ulayat, dan pengembangan peran masyarakat Desa. Kewenangan lokal berskala Desa meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota diwajibkan untuk mengakui, menghormati, dan melindungi kewenangan ini.