on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
Also known as: Perda Provinsi Maluku 10/2019 · Perda Provinsi Maluku No. 10 Tahun 2019 · Perda Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan baru: Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2019 merupakan Peraturan Daerah baru yang secara spesifik mengatur pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan di wilayah Provinsi Maluku.
Hubungan dengan peraturan sebelumnya: Peraturan ini tidak mencabut secara tegas Peraturan Daerah sebelumnya. Pasal 62 menyatakan bahwa Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. Dengan demikian Perda 10/2019 berdiri sebagai perangkat normatif baru yang melengkapi/menajamkan pengaturan untuk komoditas mineral bukan logam dan batuan, namun tidak secara otomatis menggantikan atau mencabut Perda 18/2014.
Pengaruh terhadap peraturan lain: Perda ini merupakan implementasi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan perundang‑undangan nasional yang disebut dalam konsiderans, antara lain Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (terutama Pasal 17 dan Pasal 236 ayat (1) yang menjadi dasar kewenangan daerah), serta sejumlah Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri (PP No.22/2010, PP No.23/2010, PP No.55/2010, PP No.78/2010, Permen ESDM No.12/2011 dan No.34/2017, serta Permendagri No.80/2015 dan No.120/2018). Peraturan teknis pelaksanaan tertentu didelegasikan kepada Peraturan Gubernur (mis. ketentuan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang pada Pasal 24 dan Pasal 43).
Status berlaku: Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan (Pasal 63). Dalam dokumen ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 9 September 2019, sehingga berstatus sebagai peraturan daerah yang berlaku di Provinsi Maluku sejak tanggal tersebut, kecuali ketentuan peralihan yang mengatur masa penyesuaian.
Tujuan dan latar belakang:
Perda ini dibuat karena mineral bukan logam dan batuan merupakan sumber daya tak terbarukan penting yang harus dikelola secara terarah, terpadu, sistematis, berwawasan lingkungan dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat serta kepastian hukum (Menimbang a–d; Pasal 3). Perda ini juga merupakan implementasi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan Undang‑Undang dan peraturan pelaksanaannya.
Prinsip utama yang diatur:
Kewajiban dan hak:
Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:
Delegasi teknis: Beberapa rincian teknis (mis. ketentuan dana jaminan reklamasi, tata cara administratif tertentu) didelegasikan kepada Peraturan Gubernur atau ketentuan peraturan perundang‑undangan lain.
Masa berlaku: Peraturan mulai berlaku sejak diundangkan (Pasal 63) — ditetapkan dan diundangkan 9 September 2019.
Ketentuan peralihan umum:
Penataan IUP yang tidak sesuai: Pasal 61 mengatur penataan:
Batas waktu penyesuaian: secara jelas satu tahun untuk penyesuaian kegiatan yang tidak sesuai dan untuk penyesuaian penggunaan jasa pertambangan yang sudah ada (Pasal 60). Untuk penyesuaian teknis/perizinan lain berlaku ketentuan prosedur perpanjangan atau penataan sebagaimana diatur (mis. Pasal 19 untuk perpanjangan IUP).
Grandfathering: Ada unsur grandfathering terbatas: izin yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya Perda tetap berlaku sampai berakhirnya izin tersebut (Pasal 60 a). Namun, perizinan baru atau penataan IUP yang tidak sesuai harus menyesuaikan RTRW dan ketentuan Perda (Pasal 61), sehingga tidak semua praktik lama otomatis dilegalkan tanpa penyesuaian.
Penyerahan data dan penyelesaian kewajiban pasca‑berakhirnya IUP: Pemegang IUP wajib menyelesaikan kewajiban dan menyerahkan data eksplorasi/operasi kepada Gubernur ketika izin berakhir (Pasal 32–33).
Sanksi administratif:
Diatur secara jelas dalam Pasal 55. Pelanggaran terhadap ketentuan di Pasal 38, 39, 44, 47, 49, 50, 51, 52, 53, 55, 56, dan 57 dapat dikenakan sanksi administratif. Bentuk dan mekanisme sanksi administratif adalah:
Sanksi pidana:
Diatur dalam Pasal 58. Ketentuan pidana yang eksplisit adalah:
Ketentuan penyidikan: Pasal 56 memberikan wewenang khusus kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya di bidang pertambangan untuk bertindak sebagai penyidik sesuai peraturan perundang‑undangan; penyidik wajib memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasilnya sesuai ketentuan.
Keterangan tambahan: Perda mengatur mekanisme sanksi administrasi secara rinci, tetapi tidak menetapkan denda administratif spesifik dalam Perda ini (mis. jumlah Rp untuk denda administratif tidak tercantum). Sanksi pidana yang lebih luas atau rincian pengenaan pidana dapat pula dikenakan berdasarkan peraturan perundang‑undangan nasional terkait pertambangan.