For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kemiskinan

Also known as: Perda Kota Jambi 2/2020 · Perda Kota Jambi No. 2 Tahun 2020 · Perda Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:24 April 2020Publication Date:24 April 2020
Kebijakan Perekonomian NasionalBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanggulangan Kemiskinan
LocationPemerintah Kota Jambi
Effective Date24 April 2020
Publication Date24 April 2020
Place of EnactmentJambi

(-)

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kemiskinan bertujuan untuk mengatasi kemiskinan sebagai masalah serius dalam pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah perlunya langkah-langkah terencana, terpadu, dan sistemik untuk memenuhi hak-hak dasar warga miskin. Tujuannya adalah meningkatkan kapasitas masyarakat miskin, memperkuat peran mereka dalam pengambilan keputusan publik, mewujudkan kondisi ekonomi dan sosial yang memungkinkan peningkatan taraf hidup berkelanjutan, memberikan rasa aman, dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin. Ketentuan substansial mencakup kewajiban pemerintah daerah untuk memenuhi hak dasar warga miskin dan menyusun program penanggulangan kemiskinan. Masyarakat dan dunia usaha berkewajiban berperan aktif dalam membantu pemenuhan hak dasar warga miskin. Warga miskin berhak mendapatkan pemenuhan hak dasar seperti hak atas pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, sumber daya alam, rasa aman, dan partisipasi. Peraturan ini juga mengatur penetapan sasaran warga miskin melalui identifikasi, verifikasi, dan penyusunan data terpadu. Arah kebijakan penanggulangan kemiskinan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah. Strategi penanggulangan kemiskinan meliputi pengurangan beban pengeluaran warga miskin, peningkatan kemampuan dan pendapatan, pengembangan usaha mikro dan kecil, serta sinergi kebijakan dan program. Program penanggulangan kemiskinan terdiri dari bantuan sosial terpadu, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain yang meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan warga miskin.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 40 ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.