Peraturan Daerah ini mengatur tentang tugas belajar, izin belajar, dan bantuan belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi PNS secara selektif, efisien, akuntabel, dan transparan melalui pengembangan kompetensi. Tujuannya adalah untuk menyiapkan sumber daya aparatur yang memiliki pengetahuan, keahlian, dan keterampilan guna menunjang peningkatan kinerja organisasi berdasarkan prinsip profesionalisme dan berbasis kebutuhan organisasi.
Ketentuan substansial mencakup perencanaan kebutuhan tugas belajar oleh setiap Perangkat Daerah, persyaratan administratif dan akademik untuk tugas belajar dan izin belajar, serta persyaratan bantuan belajar bagi peserta Pendidikan Kedinasan. Peraturan ini juga mengatur seleksi dan verifikasi calon peserta tugas belajar, izin belajar, dan bantuan belajar. Selain itu, diatur pula mengenai kedudukan PNS penerima tugas belajar, hak dan kewajiban peserta tugas belajar, izin belajar, dan bantuan belajar, serta pembatalan dan pemberhentian tugas belajar, izin belajar, dan bantuan belajar.
Peraturan ini juga mengatur pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan tugas belajar, izin belajar, dan bantuan belajar, serta pembiayaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.