For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kupang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2019-2024

Also known as: Perda Kabupaten Kupang 12/2019 · Perda Kabupaten Kupang No. 12 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kupang Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:29 Oktober 2019Publication Date:29 Oktober 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2019-2024
LocationPemerintah Kabupaten Kupang
Effective Date29 Oktober 2019
Publication Date29 Oktober 2019
Place of EnactmentOelamasi

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kupang untuk tahun 2019-2024. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah, yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah. RPJMD disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah. Tujuannya adalah menetapkan visi, misi, dan program pembangunan jangka menengah daerah, serta mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan daerah.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD berisi strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas bupati dan wakil bupati, dan arah kebijakan keuangan daerah.
  • Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi, misi, tujuan, dan sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penutup.
  • Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap RPJMD, yang meliputi kebijakan perencanaan, pelaksanaan, dan hasil RPJMD.
  • Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan atau terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional.

(-)

(-)