on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2015 tentang Sistem Perencanaan Dan Penganggaran Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Gunung Mas 10/2015 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Perencanaan dan Penganggaran Daerah di Kabupaten Gunung Mas. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan untuk merumuskan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara seksama mulai dari perencanaan hingga evaluasi.
Tujuan dari sistem ini adalah untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar daerah, ruang, waktu, fungsi pemerintah, serta antara pusat dan daerah. Selain itu, bertujuan untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, mengoptimalkan partisipasi masyarakat, menjamin penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan, serta memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah.
Ketentuan substansial mencakup tahapan perencanaan pembangunan daerah yang menghasilkan RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra SKPD, dan Renja SKPD. Penganggaran daerah mencakup penyusunan KUA-PPAS, RKA SKPD, Rancangan APBD, APBD, dan penjabaran APBD serta DPA-SKPD. Peraturan ini juga mengatur prinsip-prinsip perencanaan pembangunan daerah seperti transparansi, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan. Pendekatan perencanaan pembangunan daerah meliputi teknokratis, partisipatif, politis, serta top-down dan bottom-up.