For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pesantren

Also known as: Perda Provinsi Lampung 16/2024 · Perda Provinsi Lampung No. 16 Tahun 2024 · Perda Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:25 Oktober 2024Publication Date:25 Oktober 2024
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pesantren
LocationPemerintah Provinsi Lampung
Effective Date25 Oktober 2024
Publication Date25 Oktober 2024
Place of EnactmentBandar Lampung

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pesantren bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Provinsi Lampung dalam memfasilitasi pengembangan pesantren sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah. Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pesantren yang meliputi pengkajian kitab kuning, dirasah islamiah, dan pendidikan terintegrasi dengan pendidikan umum. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Fungsi Pesantren: Pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. 2. Jenis Pesantren: Pesantren yang menyelenggarakan pengkajian kitab kuning, dirasah islamiah, dan/atau pendidikan terintegrasi dengan pendidikan umum. 3. Unsur Pesantren: Kiai, santri, pondok/asrama, masjid/musala, dan kajian kitab kuning/dirasah islamiah. 4. Penyelenggara Pesantren: Perseorangan, yayasan, organisasi kemasyarakatan Islam, dan masyarakat. 5. Kewajiban Pendirian Pesantren: Mengamalkan Islam rahmatan lil alamin, memenuhi unsur pesantren, memberitahukan keberadaan kepada pejabat pemerintah, dan mendaftarkan pesantren kepada Menteri Agama. 6. Fasilitasi Pesantren: Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan sesuai kemampuan keuangan daerah, berkoordinasi dengan tokoh masyarakat/kiyai, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 7. Pendataan Pesantren: Dilakukan oleh Biro yang melaksanakan urusan kesejahteraan rakyat sebagai bahan penyusunan perencanaan. 8. Dukungan Pemberdayaan Masyarakat: Bantuan keuangan (hibah), sarana dan prasarana, teknologi, dan/atau pelatihan keterampilan. 9. Perencanaan Pengembangan Pesantren: Disusun dalam dimensi 5 tahunan dan tahunan. 10. Pelaksanaan Koordinasi: Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 11. Kerjasama: Dapat dilakukan dengan berbagai pihak termasuk pemerintah daerah lain, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, badan usaha, dan masyarakat. 12. Monitoring dan Evaluasi: Gubernur melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan Pesantren. 13. Pendanaan: Berasal dari APBD Provinsi dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)