For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2018 tentang Standar Harga Pakaian Dinas dan Atribut Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Besaran Kompensasi Tim Ahli Alat Kelengkapan dan Tenaga Ahli Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Also known as: Perda Kota Denpasar 3/2018 · Perda Kota Denpasar No. 3 Tahun 2018 · Perda Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:8 Januari 2018Publication Date:8 Januari 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeStandar Harga Pakaian Dinas dan Atribut Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Besaran Kompensasi Tim Ahli Alat Kelengkapan dan Tenaga Ahli Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LocationPemerintah Kota Denpasar
Effective Date08 Januari 2018
Publication Date08 Januari 2018
Place of EnactmentDenpasar

(-)

Peraturan Walikota ini menetapkan standar harga pakaian dinas dan atribut bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar, serta besaran kompensasi untuk tim ahli alat kelengkapan DPRD dan tenaga ahli fraksi. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Ayat (3) dan Pasal 23 Ayat (5) Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Standar harga untuk berbagai jenis pakaian dinas dan atribut, seperti pakaian sipil harian, pakaian sipil resmi, pakaian sipil lengkap, pakaian dinas harian lengan panjang, pakaian endek, peci, label nama, dan insignia emas.
  2. Besaran kompensasi untuk koordinator dan anggota tim ahli alat kelengkapan DPRD, serta tenaga ahli fraksi. Pembayaran kompensasi didasarkan pada kehadiran sesuai kebutuhan DPRD atau kegiatan tertentu DPRD dan dapat dilakukan dengan harga satuan orang per bulan.

(-)

(-)