on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 19 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PELA YANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
Also known as: Perda Kota Denpasar 19/2011 · Perda Kota Denpasar No. 19 Tahun 2011 · Perda Kota Denpasar Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 19 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan perparkiran, mewujudkan kelancaran lalu lintas, dan melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Objek retribusi adalah setiap pelayanan parkir di tepi jalan umum yang disediakan oleh Pemerintah Kota. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas parkir tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan, dengan tarif yang berbeda untuk truk, bus, sedan, dan sepeda motor. Tarif ini dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi.
Wajib retribusi diwajibkan membayar retribusi yang terutang berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti karcis. Pembayaran dilakukan secara tunai di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga.
Pemerintah Kota juga memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang retribusi daerah, yang dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik.