Peraturan Daerah ini menetapkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2005. Realisasi anggaran pendapatan adalah Rp. 380.470.651.261, sedangkan realisasi anggaran belanja adalah Rp. 356.114.930.502, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 24.355.720.759. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 20.479.384.756,78 dan pengeluaran sebesar Rp. 44.835.105.515,78, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (24.355.720.759). Terdapat selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan sebesar Rp. 14.417.019.353,75 dan selisih antara anggaran dan realisasi belanja sebesar Rp. 52.201.020.512,96. Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2005 menunjukkan jumlah aktiva sebesar Rp. 690.174.409.931,71, jumlah utang sebesar Rp. 25.448.291.015,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 664.726.118.916,71. Saldo kas daerah pada tanggal 31 Desember 2005 adalah sebesar Rp. 42.835.105.515,78. Lampiran-lampiran yang berisi laporan realisasi APBD, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.