For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 25 Tahun 2022

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Proses Bisnis Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Also known as: Permen LHK 25/2022 · Permen LHK No. 25 Tahun 2022 · Permen LHK Nomor 25 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2022Publication Date:26 Desember 2022
Tata Kelola Proses Bisnis

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemeProses Bisnis Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date28 Desember 2022
Publication Date26 Desember 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.65/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Peta Proses Bisnis Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1911).

Peraturan Menteri ini menetapkan Proses Bisnis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, efektif, efisien, dan akuntabel. Proses Bisnis didefinisikan sebagai diagram tata hubungan kerja antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja bernilai tambah bagi pemangku kepentingan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja di KLHK.

Ketentuan Substansial:

Setiap unit organisasi di KLHK wajib menyusun Proses Bisnis sebagai acuan tata hubungan kerja. Proses Bisnis harus definitif, berurutan, berorientasi pada pelanggan, bernilai tambah, terkait, melibatkan fungsi silang, sederhana representatif, dan disepakati secara subyektif.

Penyusunan Proses Bisnis dilakukan bertahap, meliputi identifikasi ruang lingkup, identifikasi fungsi, pembuatan pedoman, sosialisasi, verifikasi, sinkronisasi, penyusunan, dan distribusi. Proses Bisnis disusun menggunakan metode level (level 0 hingga level 4). Setiap unit eselon I harus membuat SOP-AP berdasarkan Proses Bisnis level 4 paling lambat 6 bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Peta Proses Bisnis level 1 sampai level 4 disusun oleh setiap unit eselon I sesuai kewenangannya dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Penerapan peta Proses Bisnis dikoordinasikan oleh unit kerja yang membidangi organisasi dan tata laksana. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi melakukan evaluasi Proses Bisnis minimal 1 kali setahun. Usulan perubahan Proses Bisnis dapat diajukan berdasarkan hasil evaluasi atau perubahan strategis, dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(-)

(-)