For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Also known as: Perpu 1/1999 · Perpu No. 1 Tahun 1999 · Perpu Nomor 1 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:8 Oktober 1999Publication Date:8 Oktober 1999
Perlindungan Hak AsasiProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemePengadilan Hak Asasi Manusia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Oktober 1999
Publication Date08 Oktober 1999
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk dengan tujuan untuk melindungi, menghormati, dan mempertahankan hak asasi manusia yang bersifat universal dan langgeng. Pengadilan Hak Asasi Manusia dibentuk untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999. Peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman bagi individu dan masyarakat.

Ketentuan Substansial: Pengadilan Hak Asasi Manusia merupakan pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan Peradilan Umum dan berkedudukan di kota atau ibukota kabupaten. Pengadilan ini berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, termasuk pemusnahan kelompok, pembunuhan sewenang-wenang, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, diskriminasi sistematis, dan penganiayaan oleh pejabat berwenang. Setiap orang yang melakukan pelanggaran ini dapat dikenai pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara dengan jangka waktu tertentu. Korban pelanggaran dan ahli warisnya berhak mendapatkan ganti kerugian melalui pengadilan.

1. Untuk pertama kali pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 2. Daerah hukum Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. 3. Terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini tetap diberlakukan ketentuan hukum pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 2 tahun. 2. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan c, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 3 tahun. 3. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan berupa perbudakan atau diskriminasi sistematis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dan e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan paling singkat 1 tahun. 4. Setiap pejabat yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.