on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Also known as: Perpu 1/1999 · Perpu No. 1 Tahun 1999 · Perpu Nomor 1 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk dengan tujuan untuk melindungi, menghormati, dan mempertahankan hak asasi manusia yang bersifat universal dan langgeng. Pengadilan Hak Asasi Manusia dibentuk untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999. Peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman bagi individu dan masyarakat.
Ketentuan Substansial: Pengadilan Hak Asasi Manusia merupakan pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan Peradilan Umum dan berkedudukan di kota atau ibukota kabupaten. Pengadilan ini berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, termasuk pemusnahan kelompok, pembunuhan sewenang-wenang, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, diskriminasi sistematis, dan penganiayaan oleh pejabat berwenang. Setiap orang yang melakukan pelanggaran ini dapat dikenai pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara dengan jangka waktu tertentu. Korban pelanggaran dan ahli warisnya berhak mendapatkan ganti kerugian melalui pengadilan.