For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1948 tentang Menunda Berlakunya Pasal 6 Osamu Seirei No. 7, Tahun 1944 Tentang Lamanya Jabatan Kepala Desa

Also known as: PP 1/1948 · PP No. 1 Tahun 1948 · PP Nomor 1 Tahun 1948

Status:
Active
Effective Date:19 Januari 1948Publication Date:19 Januari 1948
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeMenunda Berlakunya Pasal 6 Osamu Seirei No. 7, Tahun 1944 Tentang Lamanya Jabatan Kepala Desa
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Januari 1948
Publication Date19 Januari 1948
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini menunda berlakunya: 1. Pasal 6 Osamu Seirei No. 7 tahun 2604 (1944) tentang lamanya jabatan kepala desa.

Peraturan Pemerintah ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menunda berlakunya Pasal 6 Osamu Seirei No. 7 tahun 2604 (1944) yang mengatur lamanya jabatan kepala desa. Penundaan ini dilakukan sambil menunggu pengesahan Undang-Undang baru mengenai pemilihan dan pemberhentian kepala desa. Alasan penundaan ini adalah karena pelaksanaan peraturan tersebut dapat menghambat jalannya pemerintahan dalam situasi yang genting. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.

(-)

(-)