Peraturan Daerah Kabupaten Serang ini bertujuan untuk mewujudkan pembangunan yang berdaya guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan melalui penataan ruang yang baik. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan industri pengolahan berbasis komoditas lokal, pertanian pendukung, pariwisata berkelanjutan, pelayanan perkotaan yang merata, prasarana transportasi yang terkoneksi, peningkatan kualitas jaringan prasarana energi dan telekomunikasi, sistem penanggulangan bencana, pemantapan kawasan lindung, pengembangan kawasan budi daya, penetapan kawasan strategis, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Strategi penataan ruang mencakup pengembangan sentra industri kecil dan menengah, pengendalian alih fungsi lahan pertanian, pengembangan fasilitas sentra produksi-pemasaran, pengembangan kegiatan wisata alam dan budaya, pengembangan sistem pusat kegiatan PKL, PPK, dan PPL, penataan sistem transportasi, peningkatan ketersediaan energi listrik, menjaga keseimbangan sumber daya air, pengendalian pencemaran, pengembangan sistem pengelolaan sampah, pencegahan dampak negatif pemanfaatan sumber daya alam, dan pengembangan kawasan konservasi laut daerah.