Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender dalam pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah masih adanya kesenjangan gender dalam akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan di daerah. Peraturan ini mengamanatkan pengintegrasian isu gender dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
- Pembentukan Pokja PUG yang diketuai oleh kepala Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah.
- Penyelenggaraan sistem data gender yang meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data.
- Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyusun Perencanaan Responsif Gender melalui kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, RKPD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah.
Hak dan kewajiban subjek hukum:
- Perangkat Daerah wajib melaksanakan analisis gender dalam perencanaan pembangunan.
- Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan PUG dan dapat melibatkan unsur masyarakat serta LSM sebagai mitra kerja.