For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengarusutamaan Gender

Also known as: Perda Kabupaten Bekasi 7/2022 · Perda Kabupaten Bekasi No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:14 Oktober 2022Publication Date:13 Oktober 2022
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengarusutamaan Gender
LocationPemerintah Kabupaten Bekasi
Effective Date14 Oktober 2022
Publication Date13 Oktober 2022
Place of EnactmentCikarang Pusat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Bekasi.

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender dalam pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah masih adanya kesenjangan gender dalam akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan di daerah. Peraturan ini mengamanatkan pengintegrasian isu gender dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan daerah. Ketentuan substansial meliputi: - Pembentukan Pokja PUG yang diketuai oleh kepala Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah. - Penyelenggaraan sistem data gender yang meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data. - Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyusun Perencanaan Responsif Gender melalui kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, RKPD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah. Hak dan kewajiban subjek hukum: - Perangkat Daerah wajib melaksanakan analisis gender dalam perencanaan pembangunan. - Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan PUG dan dapat melibatkan unsur masyarakat serta LSM sebagai mitra kerja.

(-)

1. Focal Point yang tidak bertanggungjawab dapat dikenakan teguran tertulis dan/atau disiplin kepegawaian.