Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2014. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung, yang dialokasikan untuk berbagai program dan kegiatan pemerintah daerah. Pembiayaan daerah disesuaikan dengan adanya SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun anggaran sebelumnya. Perubahan APBD ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan SiLPA untuk pembiayaan tahun anggaran 2014.