For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 10 Tahun 2007

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pengakhiran Tugas Dan Pembubaran Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Also known as: Keppres 10/2007 · Keppres No. 10 Tahun 2007 · Keppres Nomor 10 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:23 Mei 2007Publication Date:23 Mei 2007
Organisasi Komisi & Badan NegaraPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengakhiran Tugas Dan Pembubaran Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Mei 2007
Publication Date23 Mei 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 ini bertujuan untuk mengakhiri tugas dan membubarkan Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebelumnya dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2005. Latar belakang kebijakan ini adalah berakhirnya masa tugas tim tersebut pada tanggal 2 Mei 2007. Dengan pembubaran ini, tugas-tugas yang belum terselesaikan oleh tim akan dilanjutkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Selain itu, pengelolaan aset yang digunakan oleh tim akan tetap berada di bawah tanggung jawab instansi terkait, sementara aset lainnya akan dikelola oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

1. Tugas Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang belum terselesaikan dilanjutkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. 2. Aset yang digunakan oleh tim tetap dikelola oleh instansi terkait, sedangkan aset lainnya dikelola oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

(-)