For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Also known as: Peraturan LPSK 6/2020 · Peraturan LPSK No. 6 Tahun 2020 · Peraturan LPSK Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:11 Juni 2020Publication Date:4 Maret 2020
Kearsipan

Information

TypePeraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
ThemeSistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
LocationLembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Effective Date11 Juni 2020
Publication Date04 Maret 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ditetapkan dengan tujuan untuk menciptakan sistem kearsipan yang responsif terhadap dinamika pemerintahan, memudahkan akses arsip bagi publik, dan melindungi keamanan arsip dari penyalahgunaan. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien di LPSK.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup klasifikasi keamanan arsip dinamis menjadi Biasa/Terbuka, Terbatas, dan Rahasia, yang masing-masing menentukan tingkat pengamanan dan pengaturan akses. Sarana sistem klasifikasi keamanan meliputi perangkat keras (rak arsip, brankas, lemari besi) dan perangkat lunak (daftar arsip aktif, inaktif, terjaga, vital, serta aplikasi pengelolaan arsip). Pejabat Fungsional Arsiparis dan pengelola arsip harus profesional, berdedikasi, dan berintegritas, serta ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Jenderal LPSK.

Peraturan ini juga mengatur pengamanan fisik dan informasi arsip, termasuk pengamanan ruang simpan dengan kamera pengawas dan kunci pengamanan, serta penggunaan media simpan yang berbeda sesuai tingkat klasifikasi informasi. Penyerahan arsip dinamis dapat dilakukan secara konvensional (salinan cetak) atau elektronik (salinan digital) dengan prosedur yang berbeda untuk setiap tingkat klasifikasi. Hak akses arsip dinamis diberikan kepada Pengguna Internal (Pimpinan LPSK, pejabat tinggi madya dan pratama, administrator, pengawas, dan pengawas internal) dan Pengguna Eksternal (Publik, pengawas eksternal, dan aparat penegak hukum) sesuai dengan kategori arsip. Tabel klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis terperinci tercantum dalam Lampiran peraturan ini.

(-)

(-)