For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2010

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Besar 11/2010 · QANUN Kabupaten Aceh Besar No. 11 Tahun 2010 · QANUN Kabupaten Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2010Publication Date:31 Desember 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypeQanun
ThemeRetribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Besar
Effective Date31 Desember 2010
Publication Date31 Desember 2010
Place of EnactmentJanto

(-)

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2010 mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Latar belakangnya adalah pemanfaatan ruang dalam pembangunan menara telekomunikasi dan kebutuhan masyarakat akan telekomunikasi yang merata, dengan mempertimbangkan estetika lingkungan. Tujuannya adalah untuk mengendalikan dan mengawasi pembangunan menara telekomunikasi.

Qanun ini mengatur tentang:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dipungut atas pemanfaatan ruang yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Objek retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan jasa pengendalian menara telekomunikasi.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi pengendalian menara telekomunikasi termasuk golongan retribusi jasa umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Tarif retribusi dimaksudkan untuk menutup biaya penyelenggaraan penyediaan pelayanan fasilitas dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan sebesar 2% dari Nilai Jual Objek Pajak yang digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan.
  6. Wilayah Pemungutan: Wilayah pemungutan retribusi adalah wilayah Kabupaten Aceh Besar.
  7. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah 1 tahun. Saat terutangnya retribusi adalah pada saat terbitnya SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan.
  8. Pendaftaran: Wajib retribusi wajib mengisi formulir pendaftaran.
  9. Ketetapan Retribusi: Berdasarkan formulir pendaftaran, ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan.
  10. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  11. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran retribusi dilakukan di kas daerah atau ditempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  12. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran retribusi.
  14. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
  15. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 tahun.
  16. Pemeriksaan Retribusi: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah.
  17. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
  18. Ketentuan Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Setiap orang atau Badan yang tidak memenuhi ketentuan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang di bayar.