For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

Also known as: Perda Kota Tarakan 3/2020 · Perda Kota Tarakan No. 3 Tahun 2020 · Perda Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2020Publication Date:2 Januari 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
LocationPemerintah Kota Tarakan
Effective Date02 Januari 2020
Publication Date02 Januari 2020
Place of EnactmentTarakan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2017 Nomor 30).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan retribusi jasa usaha di Kota Tarakan dengan perkembangan ekonomi, potensi daerah, dan perubahan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Perubahan ini diperlukan karena adanya perubahan kewenangan Pemerintah Daerah Kota Tarakan dalam pemungutan retribusi daerah, terutama terkait urusan kepelabuhanan, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada definisi beberapa istilah terkait retribusi, seperti Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Selain itu, peraturan ini juga mengubah struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kepelabuhanan serta retribusi tempat rekreasi dan olahraga sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pemakaian tempat olahraga dan tempat rekreasi dan pariwisata atau pariwisata alam.

(-)

(-)