For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun

Also known as: Perda Kabupaten Katingan 3/2014 · Perda Kabupaten Katingan No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:29 September 2014Publication Date:24 September 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeWajib Belajar 12 Tahun
LocationPemerintah Kabupaten Katingan
Effective Date29 September 2014
Publication Date24 September 2014
Place of EnactmentKasongan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Wajib Belajar 12 Tahun atau Program Katingan Cerdas di Kabupaten Katingan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pemerataan pendidikan ke jenjang pendidikan menengah, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar.

Program Katingan Cerdas berfungsi untuk memperluas dan meratakan kesempatan memperoleh pendidikan bagi penduduk Kabupaten Katingan, dengan tujuan mengembangkan potensi diri mereka. Program ini diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal (SMA, MA, SMK, MAK atau sederajat) dan non formal (paket C atau sederajat). Penyelenggara pendidikan menengah wajib menjaga keberlangsungan program yang berkualitas dan terjangkau, serta menerima peserta didik tanpa diskriminasi.

Pemerintah Daerah menjamin tersedianya tenaga kependidikan dan biaya operasi untuk setiap satuan pendidikan penyelenggara. Dilarang melakukan pengenaan biaya untuk pendidikan, meliputi penyelenggaraan, pembinaan, penunjang pendidikan, dan biaya operasional lainnya. Pemerintah Daerah dan Masyarakat bertanggung jawab atas Program Katingan Cerdas, dengan Dinas Pendidikan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan sosialisasi program.

Dinas Pendidikan melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan program, meliputi tingkat pencapaian, pelaksanaan kurikulum, hasil belajar, dan realisasi anggaran. Bupati melakukan evaluasi komprehensif berdasarkan hasil evaluasi Dinas Pendidikan.

Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program, serta mendapatkan data dan informasi. Masyarakat juga berkewajiban mendukung penyelenggaraan program. Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk program ini dari APBD Kabupaten Katingan, didasarkan pada Indek Biaya Operasional siswa.

(-)

1. Pelanggaran terhadap pengenaan biaya untuk pendidikan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Orang tua siswa yang melanggar ketentuan peraturan daerah ini wajib mengembalikan dana daerah sebesar 25% dari total anggaran per siswa selama menempuh pendidikan menengah.