For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok Untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Also known as: Permenkes 53/2017 · Permenkes No. 53 Tahun 2017 · Permenkes Nomor 53 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:24 November 2017Publication Date:13 November 2017
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok Untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date24 November 2017
Publication Date13 November 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan memanfaatkan pajak rokok sebagai sumber pendanaan. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodasi pendanaan program jaminan kesehatan nasional dan kebutuhan pelayanan kesehatan lainnya. Ketentuan substansial meliputi penggunaan pajak rokok untuk berbagai kegiatan kesehatan seperti penurunan risiko penyakit, promosi kesehatan, peningkatan gizi, dan pembangunan fasilitas kesehatan. Selain itu, 75% dari alokasi pajak rokok digunakan untuk pendanaan program jaminan kesehatan nasional. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak termasuk pemerintah daerah, tenaga kesehatan, dan organisasi masyarakat.

(-)

(-)