For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang Darurat No. 20 Tahun 1951

Undang-undang Darurat Nomor 20 Tahun 1951 tentang Penghentian Berlakunya "Indische Muntwet 1912" dan Menetapan Peraturan Baru tentang Mata Uang

Also known as: UUDrt 20/1951 · UUDrt No. 20 Tahun 1951 · UUDrt Nomor 20 Tahun 1951

Status:
Active
Effective Date:3 Oktober 1951Publication Date:27 September 1951
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypeUndang-undang Darurat
ThemePenghentian Berlakunya "Indische Muntwet 1912" dan Menetapan Peraturan Baru tentang Mata Uang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Oktober 1951
Publication Date27 September 1951
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Indische Muntwet 1912 (Staatsblad Negeri Belanda No. 325, Staatsblad Indonesia No. 610), seperti kemudian diubah dan ditambah, terakhir dengan ordonansi tanggal 23 November 1944 (Staatsblad Indonesia No. 6).

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini dibuat untuk menggantikan 'Indische Muntwet 1912' dengan peraturan baru tentang mata uang Republik Indonesia. Hal ini dilakukan karena uang logam lama memiliki nilai intrinsik yang lebih tinggi dari nilai nominalnya, yang menyebabkan masalah ekonomi, terutama di daerah seperti Bali. Tujuan utama adalah untuk memperkenalkan uang logam dan kertas baru yang sesuai dengan kebutuhan moneter Indonesia.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini menetapkan bahwa satuan hitung uang di Indonesia adalah rupiah, yang terbagi menjadi 100 sen. Uang logam yang sah terdiri dari nekel dan aluminium, sementara uang kertas pemerintah dapat dikeluarkan dalam denominasi tertentu. Menteri Keuangan diberi wewenang untuk mengatur penarikan uang lama dan pengeluaran uang baru. Selain itu, undang-undang ini melarang penggunaan uang logam dan kertas palsu, serta menetapkan bahwa semua transaksi di Indonesia harus dilakukan dalam rupiah kecuali ditentukan lain.

1. Pada hari Undang-undang ini mulai berlaku, 'Indische Muntwet 1912' dihentikan berlakunya, tetapi ketentuan-ketentuan yang bersangkutan tetap berlaku sepanjang dan selama seperti ditetapkan dalam pasal-pasal berikut. 2. Mulai hari satu bulan sesudah Undang-undang ini mulai berlaku, uang logam yang dikeluarkan berdasarkan 'Indische Muntwet 1912', kecuali uang tembaga, dicabut sifatnya sebagai alat pembayaran yang sah. 3. Penarikan uang yang termaksud dalam pasal 2 ayat 1 dari peredaran akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

1. Memberikan atau menerima uang logam dan uang kertas Pemerintah lain dari yang tersebut dalam pasal 5, sebagai pembayaran di Indonesia, dilarang. 2. Uang logam yang palsu, dipalsukan atau rusak tidak diterima untuk pembayaran pada Kas-kas Negara. 3. Uang kertas Pemerintah yang palsu atau dipalsukan tidak diterima untuk pembayaran pada Kas-kas Negara.