For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 166 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 166 Tahun 1962 tentang Pemberhentian Ketua/Anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara

Also known as: Keppres 166/1962 · Keppres No. 166 Tahun 1962 · Keppres Nomor 166 Tahun 1962

Status:
Active
Effective Date:14 Mei 1962Publication Date:14 Mei 1962
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian Ketua/Anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Mei 1962
Publication Date14 Mei 1962
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1962 ini dikeluarkan untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 1962 yang mengatur pembubaran dan pengawasan kegiatan Aparatus Negara. Keputusan ini memberhentikan dengan hormat Ketua dan anggota badan tersebut, yaitu Sri Paduka Sultan Hamengku Buwono IX sebagai Ketua merangkap anggota, serta Saudara Samadikun, Saudara Semaun, dan Kolonel P.M. Soedirgo sebagai anggota. Pemberhentian ini disertai dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya terhadap Negara. Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan, yaitu tanggal 14 Mei 1962.

(-)

(-)