For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 14 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya Kabupaten Bone Bolango

Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 14/2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 14 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 14 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:4 Januari 2006Publication Date:4 Januari 2006
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya Kabupaten Bone Bolango
LocationPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Effective Date04 Januari 2006
Publication Date04 Januari 2006
Place of EnactmentSuwawa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Pariwisata, Seni dan Budaya Kabupaten Bone Bolango.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan pembentukan susunan organisasi perangkat daerah melalui Peraturan Daerah, dengan memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Pembentukan Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya Kabupaten Bone Bolango dimaksudkan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah yang bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana di bidang pariwisata, seni, dan budaya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya sebagai unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Dinas ini bertugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi, dengan fungsi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum, serta pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas. Struktur organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Obyek Wisata dan Pentas Budaya, Bidang Usaha Sarana Pariwisata, Bidang Pengembangan dan Produksi, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)