Peraturan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2024 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur penyelenggaraan Satu Data di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia agar data yang dihasilkan akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Peraturan ini menetapkan prinsip-prinsip Satu Data Lembaga, termasuk pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan penggunaan kode referensi serta data induk. Selain itu, peraturan ini mengatur peran dan tanggung jawab Walidata, Produsen Data, Penanggung Jawab Data, dan Forum Satu Data Lembaga dalam pengelolaan data. Peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, penyebarluasan, dan interoperabilitas data, serta pengelolaan Portal Satu Data Lembaga.