on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 1980 tentang Bantuan Penunjang Jalan Kabupaten Tahun 1980/1981
Also known as: Inpres 10/1980 · Inpres No. 10 Tahun 1980 · Inpres Nomor 10 Tahun 1980
Latar Belakang dan Tujuan: Instruksi Presiden ini dikeluarkan untuk mendukung pemerataan pembangunan dan meningkatkan kegiatan ekonomi daerah dengan memperlancar arus pengangkutan dan distribusi serta menunjang proyek-proyek di daerah. Bantuan ini disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981.
Ketentuan Substansial: Instruksi ini mengatur pembagian tanggung jawab antara beberapa menteri, termasuk Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri. Bantuan ini digunakan untuk perbaikan jalan dan jembatan di tingkat kabupaten. Dana sebesar Rp 26,000,000,000,- dialokasikan untuk penunjangan jalan kabupaten dan pendidikan serta pelatihan tenaga Dinas Pekerjaan Umum Daerah Tingkat II. Penyaluran dana dilakukan melalui Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor Indonesia untuk Irian Jaya. Pemerintah daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan bantuan ini.