For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 209/PMK.02/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2017

Also known as: PMK 209/PMK.02/2016 · PMK No. 209/PMK.02/2016

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2017Publication Date:29 Desember 2016
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeBadan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2017
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2017
Publication Date29 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.02/2016 ini ditetapkan untuk mengatur besaran persentase dana operasional yang dapat digunakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan pada tahun 2017. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa dana operasional BPJS Kesehatan digunakan secara efektif dan sesuai dengan asas kelayakan dan kepatutan. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penetapan persentase dana operasional sebesar 5,12% dari iuran program Jaminan Kesehatan yang diterima setiap bulan, dengan batas nominal maksimal sebesar Rp4.249.686.000.000,00. Penetapan ini didasarkan pada penelaahan rencana kerja dan anggaran tahunan BPJS Kesehatan. Selain itu, Menteri Keuangan bertanggung jawab untuk memantau penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja setiap tiga bulan sekali.

(-)

(-)