For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017

Also known as: Peraturan KPU 4/2016 · Peraturan KPU No. 4 Tahun 2016 · Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:1 Agustus 2016Publication Date:1 Agustus 2016
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Komisi Pemilihan Umum
ThemePerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017
LocationKomisi Pemilihan Umum
Effective Date01 Agustus 2016
Publication Date01 Agustus 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini ditetapkan untuk menyesuaikan dengan perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Peraturan ini mengubah tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan KPU ini. Tahapan yang diatur meliputi persiapan (perencanaan anggaran, penyusunan peraturan, sosialisasi, pembentukan badan ad hoc, pemantauan pemilihan, pemutakhiran data pemilih), penyelenggaraan (syarat dukungan calon perseorangan, pendaftaran calon, kampanye, laporan dana kampanye, pengadaan perlengkapan, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi suara, penetapan calon terpilih, sengketa hasil pemilihan, pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih, evaluasi dan pelaporan).

(-)

(-)