Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Tulang Bawang. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan payung hukum dalam pemungutan retribusi perizinan tertentu.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu: Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Gangguan, dan Retribusi Izin Trayek.
2. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
3. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan: Mengatur tentang nama retribusi, objek retribusi (pemberian izin untuk mendirikan bangunan), subjek dan wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, serta struktur dan besarnya tarif retribusi.
4. Retribusi Izin Gangguan: Mengatur tentang nama retribusi, objek retribusi (pemberian izin tempat usaha yang dapat menimbulkan gangguan), subjek dan wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, serta struktur dan besarnya tarif retribusi.
5. Retribusi Izin Trayek: Mengatur tentang nama retribusi, objek retribusi (pemberian izin trayek), subjek dan wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, serta struktur dan besarnya tarif retribusi.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, peninjauan tarif retribusi, tata cara pemungutan retribusi, pemanfaatan hasil retribusi, tata cara pembayaran, keberatan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, sanksi administrasi, kedaluarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.