For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Di Wilayah Kabupaten Ciamis

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 14/2005 · Perda Kabupaten Ciamis No. 14 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2005Publication Date:23 Desember 2005
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Di Wilayah Kabupaten Ciamis
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date23 Desember 2005
Publication Date23 Desember 2005
Place of EnactmentCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 24 Tahun 2003 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Ciamis dan Puskesmas di Wilayah Kabupaten Ciamis.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tarif pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di wilayah Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan peran dan fungsi RSUD dalam meningkatkan pelayanan kesehatan, yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 24 Tahun 2003. Peraturan ini mencabut peraturan sebelumnya dan menetapkan tarif pelayanan kesehatan yang terpisah untuk RSUD. Ketentuan substansial mencakup: 1. Jenis pelayanan kesehatan yang dikenakan retribusi, meliputi rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, pemeriksaan radiologi, laboratorium, tindakan medik operatif, pelayanan farmasi, konsultasi, rehabilitasi medik, perawatan jenazah, pengujian kesehatan, visum et repertum, penggunaan ambulance, dan pelayanan gizi. 2. Penggolongan kelas perawatan rawat inap, yaitu VIP, Utama, Kelas I, Kelas II, Kelas III, ICU, dan Perinatologi. 3. Indeks biaya pelayanan kesehatan, termasuk biaya kunjungan poliklinik, akomodasi rawat inap, pemeriksaan penunjang diagnostik, dan tindakan medik. 4. Komponen tarif untuk setiap jenis pelayanan, seperti jasa pelayanan, jasa sarana rumah sakit, bahan dan alat, serta barang farmasi. 5. Ketentuan tarif bagi peserta Askes dan asuransi kesehatan lainnya, serta kemungkinan keringanan dan pembebasan biaya bagi pasien tidak mampu.

(-)

1. Barang siapa yang melanggar Ketentuan dalam Peraturan Daerah ini sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. 3. Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Ciamis.