Peraturan Daerah ini mengatur tentang tarif pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di wilayah Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan peran dan fungsi RSUD dalam meningkatkan pelayanan kesehatan, yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 24 Tahun 2003. Peraturan ini mencabut peraturan sebelumnya dan menetapkan tarif pelayanan kesehatan yang terpisah untuk RSUD.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Jenis pelayanan kesehatan yang dikenakan retribusi, meliputi rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, pemeriksaan radiologi, laboratorium, tindakan medik operatif, pelayanan farmasi, konsultasi, rehabilitasi medik, perawatan jenazah, pengujian kesehatan, visum et repertum, penggunaan ambulance, dan pelayanan gizi.
2. Penggolongan kelas perawatan rawat inap, yaitu VIP, Utama, Kelas I, Kelas II, Kelas III, ICU, dan Perinatologi.
3. Indeks biaya pelayanan kesehatan, termasuk biaya kunjungan poliklinik, akomodasi rawat inap, pemeriksaan penunjang diagnostik, dan tindakan medik.
4. Komponen tarif untuk setiap jenis pelayanan, seperti jasa pelayanan, jasa sarana rumah sakit, bahan dan alat, serta barang farmasi.
5. Ketentuan tarif bagi peserta Askes dan asuransi kesehatan lainnya, serta kemungkinan keringanan dan pembebasan biaya bagi pasien tidak mampu.