For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat

Also known as: Perda Kabupaten Sampang 7/2015 · Perda Kabupaten Sampang No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:2 November 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKetertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat
LocationPemerintah Kabupaten Sampang
Effective Date-
Publication Date02 November 2015
Place of EnactmentSampang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjadi pedoman pengaturan dan penegakan ketertiban umum di Kabupaten Sampang. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek ketertiban, antara lain:

  1. Tertib Jalan dan Angkutan Jalan: Mengatur penggunaan jalan, penyeberangan, tempat pemberhentian kendaraan umum, serta larangan memberi uang kepada pengemis dan pengamen di kawasan pengendalian lalu lintas.
  2. Tertib Jalur Hijau, Taman, dan Tempat Umum: Melarang tindakan yang merusak fasilitas umum, memanfaatkan ruang terbuka hijau tanpa izin, serta bertempat tinggal di jalur hijau, taman, dan tempat umum.
  3. Tertib Lingkungan: Mewajibkan pemilik hewan peliharaan menjaga hewan peliharaannya agar tidak berkeliaran, serta melarang membuang sampah sembarangan dan merokok di tempat umum yang tidak disediakan.
  4. Tertib Tempat dan Usaha Tertentu: Mengatur izin usaha yang berdampak pada lingkungan, kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan, serta penggunaan jalan untuk kegiatan komersial.
  5. Tertib Bangunan: Mengatur pendirian bangunan yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan persyaratan teknis, serta larangan mendirikan bangunan di ruang sempadan jalan, pantai, sungai, dan jalur kereta api.
  6. Tertib Sosial: Melarang meminta sumbangan tanpa izin, melakukan aktivitas seks komersial, mengemis, berjudi, serta mengedarkan dan mengkonsumsi minuman beralkohol tanpa izin.
  7. Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian: Mengatur penyelenggaraan kegiatan rekreasi dan hiburan, serta melarang tempat hiburan memperkerjakan pegawai di bawah umur dan menjual minuman beralkohol tanpa izin.
  8. Tertib Peran Serta Masyarakat: Melarang perusakan sarana dan prasarana umum, serta mewajibkan pemasangan bendera Merah Putih pada hari besar nasional dan daerah.

Peraturan ini juga mengatur pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap ketertiban umum di Kabupaten Sampang.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 30 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap Pasal 24 dikenakan denda sebesar 10 % (sepuluh persen) dari nilai biaya administrasi.