Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis retribusi daerah, yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
2. Retribusi Jasa Umum mencakup retribusi pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, penggantian biaya cetak peta, dan pengendalian menara telekomunikasi.
3. Retribusi Jasa Usaha mencakup retribusi pemakaian kekayaan daerah, pasar grosir dan/atau pertokoan, tempat pelelangan, terminal, tempat khusus parkir, tempat penginapan/pesanggrahan/villa, rumah potong hewan, pelayanan kepelabuhan, dan tempat rekreasi dan olahraga.
4. Retribusi Perizinan Tertentu mencakup retribusi izin mendirikan bangunan, izin gangguan, izin trayek, dan izin usaha perikanan.
5. Tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, termasuk sanksi administratif berupa bunga jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu.