For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 22 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 22 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Pasar Desa

Also known as: Perda Kabupaten Klaten 22/2003 · Perda Kabupaten Klaten No. 22 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 22 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:20 Desember 2003Publication Date:20 Desember 2003
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Pasar Desa
LocationPemerintah Kabupaten Klaten
Effective Date20 Desember 2003
Publication Date20 Desember 2003
Place of EnactmentKlaten

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pasar desa di Kabupaten Klaten. Tujuannya adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pengelolaan pasar desa oleh Pemerintah Desa, melindungi dan mengoptimalkan fungsi pasar desa sebagai sarana pemberdayaan masyarakat dan desa, memasarkan hasil produksi perdesaan, menyediakan kebutuhan pokok masyarakat perdesaan, menciptakan lapangan pekerjaan, dan meningkatkan pendapatan desa.

Peraturan ini mengatur pembentukan pasar desa, termasuk pendirian pasar desa baru, tata cara pendirian, kriteria yang harus dipenuhi, dan pelaksanaan pendirian pasar desa. Pendirian pasar desa dapat dilakukan oleh Pemerintah Desa atau bekerjasama dengan pihak lain. Peraturan ini juga mengatur tentang pasar antar desa, yang meliputi pasar desa yang terletak di wilayah perbatasan dengan kabupaten/kota lain dan pasar desa yang berada di wilayah perbatasan beberapa desa di dalam wilayah Kabupaten Klaten. Pembentukan pasar antar desa dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antar desa.

Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penyerahan pasar desa yang dikelola oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa, termasuk pembinaan kesiapan Pemerintah Desa untuk menerima penyerahan, tatacara penyerahan, dan hak, kewajiban, serta tanggung jawab desa setelah menerima penyerahan. Peraturan ini juga mengatur tentang pengembangan pasar desa, yang meliputi sumber dana, prinsip-prinsip pengembangan, bentuk dan rancang bangun pasar desa, serta pelaksanaan pengembangan pasar desa. Pengelolaan pasar desa diatur berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif warga masyarakat. Pengelolaan pasar desa dilaksanakan secara terpisah dari manajemen pemerintahan desa, dan dapat ditetapkan menjadi unit usaha Desa atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Peraturan ini juga mengatur tentang pengurus pasar desa, yang terdiri atas pengawas dan pengelola, serta tugas, kewajiban, wewenang, dan larangan bagi pengurus pasar desa. Terakhir, peraturan ini mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar desa, serta pembinaan dan pengawasan pengelolaan pasar desa.

1. Pasar Desa yang telah dikelola oleh Pemerintah Desa yang menempati lokasi di luar tanah kas Desa, dipindahkan ke lokasi tanah kas Desa atau diselesaikan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pasar Desa yang dimiliki dan dikelola oleh perorangan/badan hukum yang berlokasi di Desa, sepanjang belum diserahkan pengelolaannya kepada Desa, tetap menjadi milik perorangan/badan hukum yang bersangkutan. 3. Seluruh pasar Desa yang dikelola Pemerintah Daerah paling lambat 2 (dua) tahun harus diserahkan kepada Pemerintah Desa.

1. Kepala Desa selaku Pengawas pengelolaan pasar Desa yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan dapat dikenai sanksi administratif berupa tegoran tertulis, pemberhentian sementara atau pemberhentian dari jabatan Pengawas. 2. Pengelola pasar Desa yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian.