on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 22 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Pasar Desa
Also known as: Perda Kabupaten Klaten 22/2003 · Perda Kabupaten Klaten No. 22 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 22 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pasar desa di Kabupaten Klaten. Tujuannya adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pengelolaan pasar desa oleh Pemerintah Desa, melindungi dan mengoptimalkan fungsi pasar desa sebagai sarana pemberdayaan masyarakat dan desa, memasarkan hasil produksi perdesaan, menyediakan kebutuhan pokok masyarakat perdesaan, menciptakan lapangan pekerjaan, dan meningkatkan pendapatan desa.
Peraturan ini mengatur pembentukan pasar desa, termasuk pendirian pasar desa baru, tata cara pendirian, kriteria yang harus dipenuhi, dan pelaksanaan pendirian pasar desa. Pendirian pasar desa dapat dilakukan oleh Pemerintah Desa atau bekerjasama dengan pihak lain. Peraturan ini juga mengatur tentang pasar antar desa, yang meliputi pasar desa yang terletak di wilayah perbatasan dengan kabupaten/kota lain dan pasar desa yang berada di wilayah perbatasan beberapa desa di dalam wilayah Kabupaten Klaten. Pembentukan pasar antar desa dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antar desa.
Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penyerahan pasar desa yang dikelola oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa, termasuk pembinaan kesiapan Pemerintah Desa untuk menerima penyerahan, tatacara penyerahan, dan hak, kewajiban, serta tanggung jawab desa setelah menerima penyerahan. Peraturan ini juga mengatur tentang pengembangan pasar desa, yang meliputi sumber dana, prinsip-prinsip pengembangan, bentuk dan rancang bangun pasar desa, serta pelaksanaan pengembangan pasar desa. Pengelolaan pasar desa diatur berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif warga masyarakat. Pengelolaan pasar desa dilaksanakan secara terpisah dari manajemen pemerintahan desa, dan dapat ditetapkan menjadi unit usaha Desa atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Peraturan ini juga mengatur tentang pengurus pasar desa, yang terdiri atas pengawas dan pengelola, serta tugas, kewajiban, wewenang, dan larangan bagi pengurus pasar desa. Terakhir, peraturan ini mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar desa, serta pembinaan dan pengawasan pengelolaan pasar desa.