For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pajak Reklame

Also known as: Perda Kabupaten Buton Tengah 3/2016 · Perda Kabupaten Buton Tengah No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Buton Tengah Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:21 Oktober 2016Publication Date:21 Oktober 2016
Pajak & Retribusi DaerahPers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Reklame
LocationPemerintah Kabupaten Buton Tengah
Effective Date21 Oktober 2016
Publication Date21 Oktober 2016
Place of EnactmentLabungkari

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Buton Tengah. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa Pajak Reklame adalah salah satu jenis pajak kabupaten/kota.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Pajak: Semua penyelenggaraan reklame, termasuk reklame papan, kain, stiker, selebaran, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan. Tidak termasuk reklame melalui internet, televisi, radio, label produk, nama pengenal usaha, dan reklame pemerintah.
  2. Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menyelenggarakan reklame.
  3. Dasar Pengenaan Pajak: Nilai sewa reklame, yang ditetapkan berdasarkan nilai kontrak atau dihitung berdasarkan jenis, bahan, lokasi, waktu, jangka waktu, jumlah, dan ukuran media reklame.
  4. Tarif Pajak: 25% untuk wilayah Ibu Kota Kabupaten Buton Tengah dan 20% untuk wilayah di luar Ibu Kota.
  5. Wilayah Pemungutan: Di wilayah daerah tempat pemasangan reklame.
  6. Masa Pajak: Jangka waktu penyelenggaraan reklame yang dihitung setiap bulan kalender.
  7. SPTPD: Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  8. Penetapan Pajak: Kepala Daerah dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.
  9. STPD: Kepala Daerah dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) apabila pajak tidak atau kurang dibayar, terdapat kekurangan pembayaran akibat salah tulis/hitung, atau Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif.
  10. Pembayaran Pajak: Dilakukan di Kas Daerah melalui Dinas Pendapatan atau bank yang ditunjuk.
  11. Penagihan Pajak: Pajak yang terutang dapat ditagih dengan Surat Paksa.
  12. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Daerah dan banding ke Pengadilan Pajak.
  13. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan: Kepala Daerah dapat membetulkan, membatalkan, atau mengurangi ketetapan pajak.
  14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  15. Kadaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun.
  16. Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan. Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan.
  17. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif.
  18. Ketentuan Khusus: Pejabat dilarang memberitahukan informasi Wajib Pajak kepada pihak lain.
  19. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai Penyidik untuk tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.