Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mataram Tahun Anggaran 2016. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Selain itu, sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya digunakan untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Pendapatan Daerah:** Total pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 1.357.807.064.571,00, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
2. **Belanja Daerah:** Total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 1.421.368.181.842,00, yang terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung.
3. **Pembiayaan Daerah:** Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 83.961.117.271,00 dan pengeluaran sebesar Rp 20.400.000.000,00. Pembiayaan netto adalah Rp 63.561.117.271,00.
Peraturan ini juga merinci lebih lanjut komposisi pendapatan daerah (PAD, Dana Perimbangan, lain-lain pendapatan yang sah), belanja daerah (belanja tidak langsung dan belanja langsung), dan pembiayaan daerah (penerimaan dan pengeluaran). Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan uraian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah.