on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang SUMBER PENDAPATAN DESA
Also known as: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur 10/2012 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 10 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 ayat (I) dan Pasal 72 ayat (I) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa, serta untuk menghimpun sumber-sumber pendapatan desa agar teradministrasi dengan baik dan benar dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Sumber pendapatan desa terdiri dari:
Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten disalurkan melalui Kas Desa.
Peraturan ini juga mengatur mengenai bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, alokasi dana desa, dana bantuan desa, hibah, pengembangan dan pengawasan pengelolaan sumber pendapatan desa. Pemberdayaan potensi desa dilakukan dengan mendirikan Badan Usaha Milik Desa, mengadakan kerjasama antar Desa, mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga, dan melakukan pinjaman Desa.
Pengawasan terhadap pengelolaan sumber pendapatan desa dilakukan oleh BPD dan Bupati melalui pejabat yang ditunjuk.