For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2020.

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 8/2020 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:26 Oktober 2020Publication Date:26 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2020.
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Effective Date26 Oktober 2020
Publication Date26 Oktober 2020
Place of EnactmentMentok

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016 Nomor 2 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016 Nomor 2 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar kegiatan dan jenis belanja, penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya, serta untuk mengakomodasi kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan anggaran dengan perkembangan kondisi keuangan daerah dan kebijakan pemerintah pusat serta provinsi.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan Daerah berkurang sebesar Rp. 17.413.756.376,50 sehingga menjadi Rp. 882.595.665.195,50.
  2. Anggaran Belanja Daerah berkurang sebesar Rp. 96.630.599.237,91 sehingga menjadi Rp. 982.649.416.270,45.
  3. Terdapat defisit sebesar Rp (100.053.751.074,95).
  4. Penerimaan Pembiayaan Daerah bertambah sebesar Rp (88.216.842.861,41) sehingga menjadi Rp 103.053.751.074,95.
  5. Pengeluaran Pembiayaan Daerah berkurang sebesar Rp (9.000.000.000,00) sehingga menjadi Rp 3.000.000.000,00.
  6. Perubahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  7. Perubahan pada Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil kepada Pemerintahan Desa, Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa, dan Belanja Tidak Terduga.
  8. Perubahan pada Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.
  9. Perubahan pada Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah, termasuk SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah.

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD.

(-)

(-)