Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) di Kabupaten Purworejo. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi pengusaha pariwisata, menyediakan sumber informasi, dan memberikan persyaratan sertifikasi usaha pariwisata. Setiap pengusaha pariwisata wajib memiliki TDUP untuk menyelenggarakan usahanya. Usaha pariwisata meliputi berbagai bidang seperti daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, MICE, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan spa. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemilik TDUP, termasuk menjaga norma agama dan budaya, memberikan informasi akurat, memberikan pelayanan prima, serta menjaga keamanan dan keselamatan wisatawan. Pengusaha yang melanggar kewajiban dapat dikenakan sanksi administratif seperti peringatan tertulis, pembekuan sementara TDUP, pencabutan TDUP, penyegelan, penutupan sementara, atau penutupan tempat usaha. Proses penerbitan TDUP melibatkan pengajuan permohonan dengan dokumen persyaratan yang sesuai, serta rekomendasi dari Perangkat Daerah Teknis. TDUP berlaku selama tidak ada perubahan kondisi pada usaha pariwisata yang bersangkutan dan tidak dapat dipindahtangankan.