For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Also known as: Perda Kabupaten Manggarai 6/2011 · Perda Kabupaten Manggarai No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:11 Mei 2011Publication Date:11 Mei 2011
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LocationPemerintah Kabupaten Manggarai
Effective Date11 Mei 2011
Publication Date11 Mei 2011
Place of EnactmentRuteng

Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2011 mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya yang dialami oleh penduduk. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk, perlindungan status hak sipil penduduk, menyediakan data dan informasi kependudukan yang akurat dan mudah diakses, serta mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional dan terpadu. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kewenangan Penyelenggara Administrasi Kependudukan:** * Bupati memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi, membentuk dinas dan UPTD, mengatur teknis penyelenggaraan, melakukan pembinaan dan sosialisasi, melaksanakan pelayanan, menugaskan desa/kelurahan, mengelola data kependudukan, serta melakukan koordinasi dan pengawasan. * Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melaksanakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, menerbitkan dokumen kependudukan, menjamin kerahasiaan data, melakukan verifikasi dan validasi data, melaksanakan dan mengembangkan SIAK, melakukan pengkajian, mengolah dan menyajikan data statistik, mengelola dokumen, serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait. * UPTD Dinas berkewajiban dan bertanggung jawab melaksanakan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di tingkat kecamatan. * Pejabat Pencatatan Sipil memiliki tugas untuk melakukan verifikasi dan validasi data, melakukan pembuktian atas peristiwa penting, melakukan pencatatan pada register akta, menandatangani dan menerbitkan kutipan akta, membuat catatan pinggir, dan melakukan pembetulan atas akta. 2. **Pendaftaran Penduduk:** * Setiap penduduk diberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berlaku seumur hidup. * Penduduk wajib melaporkan susunan keluarganya untuk penerbitan Kartu Keluarga (KK). * Penduduk yang telah mencapai umur 17 tahun atau sudah kawin wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). * Perubahan alamat, pindah datang dalam daerah, dan pindah datang dari dan ke luar daerah harus didaftarkan. 3. **Pencatatan Sipil:** * Pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, perceraian, pembatalan perkawinan, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan wajib dicatatkan. 4. **Data dan Dokumen Kependudukan:** * Data kependudukan terdiri dari data perorangan dan data agregat. * Dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, KK, KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil. 5. **Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK):** * Dinas wajib mengelola informasi administrasi kependudukan menggunakan SIAK. * Dinas wajib melaksanakan pendataan dan pemutakhiran data penduduk setiap tahun. 6. **Perlindungan Data Pribadi Penduduk:** * Dinas dan petugas registrasi wajib menjaga dan melindungi data pribadi penduduk.

1. Semua dokumen kependudukan yang telah diterbitkan atau telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku, menurut Peraturan Daerah ini sampai dengan diterbitkannya Dokumen Kependudukan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pelayanan administrasi yang berkaitan dengan Pencatatan Sipil di kecamatan masih tetap dilaksanakan oleh Dinas sampai terbentuknya UPTD Dinas. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. Pemerintah daerah memberikan NIK kepada setiap penduduk paling lambat tahun 2011; b. KTP seumur hidup yang telah mempunyai NIK tetap berlaku dan yang belum mempunyai NIK harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan c. KTP yang diterbitkan belum mengacu pada Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya masa berlaku KTP. 4. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan Pelaksanaan yang berkaitan dengan Administrasi Kependudukan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 5. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

1. Penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dikenai denda administratif. 2. Penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa penting dikenai denda administratif. 3. Penduduk yang berpergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif. 4. Pejabat Dinas yang memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan dikenakan sanksi berupa denda.