For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2014

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2014 tentang Harga Jual Eceran Dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu

Also known as: Permen ESDM 34/2014 · Permen ESDM No. 34 Tahun 2014 · Permen ESDM Nomor 34 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:18 November 2014Publication Date:17 November 2014
Pembangunan IndustriPertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeHarga Jual Eceran Dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date18 November 2014
Publication Date17 November 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2013 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Untuk Konsumen Pengguna Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 858) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 241).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis bahan bakar minyak tertentu. Latar belakangnya adalah kebijakan energi nasional dan upaya pengalihan penggunaan subsidi Bahan Bakar Minyak yang lebih produktif dan tepat sasaran. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu berdasarkan hasil Sidang Kabinet.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penetapan harga jual eceran untuk Minyak Tanah (Kerosene), Bensin (Gasoline) RON 88, dan Minyak Solar (Gas Oil). Harga tersebut sudah termasuk atau belum termasuk PPN dan PBBKB. Peraturan ini juga mengatur konsumen pengguna dan titik serah bahan bakar minyak tertentu, serta kewajiban Badan Usaha untuk menjamin harga jual eceran kepada konsumen pengguna di titik serah yang telah ditentukan.

Peraturan ini berlaku untuk Konsumen Pengguna pada titik serah yang tercantum dalam Lampiran dan Kendaraan Dinas pada wilayah yang belum diberlakukan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak.

(-)

(-)