For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2004 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN

Also known as: Perda Kota Tanjungpinang 3/2004 · Perda Kota Tanjungpinang No. 3 Tahun 2004 · Perda Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:25 Maret 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN
LocationPemerintah Kota Tanjungpinang
Effective Date25 Maret 2004
Publication Date-
Place of EnactmentTanjungpinang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan di Kota Tanjungpinang. Latar belakangnya adalah perlunya penanganan masalah persampahan yang terencana dan sistematis untuk menghindari pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Kewajiban setiap orang atau badan untuk membuang sampah di tempat yang telah disediakan.
  2. Pengelolaan Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
  3. Pelayanan, pengambilan, dan pengangkutan sampah, termasuk tanggung jawab masing-masing pihak (penghasil sampah, pengelola pasar, warga masyarakat, petugas sampah, perusahaan/industri, Pemerintah Daerah).
  4. Pengelolaan sampah yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan Keputusan Walikota.
  5. Larangan membuang sampah di sembarang tempat dan membakar sampah secara sembarangan.
  6. Kewajiban penghasil sampah untuk menjaga kebersihan dan mengelola sampah di lingkungan miliknya.
  7. Objek retribusi adalah setiap pelayanan persampahan/kebersihan.
  8. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang menghasilkan sampah dan memperoleh pelayanan persampahan/kebersihan dari Pemerintah Daerah.
  9. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa pelayanan persampahan/kebersihan didasarkan atas jumlah dan jenis sampah, kategori wajib retribusi, jenis pelayanan persampahan/kebersihan, pengolahan serta pemusnahan sampah.
  10. Prinsip dan komponen biaya dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi.
  11. Tata cara pembayaran retribusi, termasuk sanksi administrasi jika terjadi keterlambatan pembayaran.
  12. Tata cara pengajuan keberatan, pembetulan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, serta pengurangan atau pembatalan ketetapan retribusi.
  13. Tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
  14. Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
  15. Kadaluarsa penagihan retribusi.
  16. Tata cara pemeriksaan retribusi.

1. Terhadap objek retribusi yang telah ditetapkan utang retribusinya sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum dibayar maka besarnya retribusi yang terutang didasarkan pada Peraturan Daerah yang berlaku terdahulu. 2. Terhadap objek retribusi yang ada setelah berlakunya Peraturan Daerah ini dikenakan ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya 4 (empat) kali retribusi terutang. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 9 dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak - banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).