Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan di Kota Tanjungpinang. Latar belakangnya adalah perlunya penanganan masalah persampahan yang terencana dan sistematis untuk menghindari pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Kewajiban setiap orang atau badan untuk membuang sampah di tempat yang telah disediakan.
- Pengelolaan Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
- Pelayanan, pengambilan, dan pengangkutan sampah, termasuk tanggung jawab masing-masing pihak (penghasil sampah, pengelola pasar, warga masyarakat, petugas sampah, perusahaan/industri, Pemerintah Daerah).
- Pengelolaan sampah yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan Keputusan Walikota.
- Larangan membuang sampah di sembarang tempat dan membakar sampah secara sembarangan.
- Kewajiban penghasil sampah untuk menjaga kebersihan dan mengelola sampah di lingkungan miliknya.
- Objek retribusi adalah setiap pelayanan persampahan/kebersihan.
- Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang menghasilkan sampah dan memperoleh pelayanan persampahan/kebersihan dari Pemerintah Daerah.
- Cara mengukur tingkat penggunaan jasa pelayanan persampahan/kebersihan didasarkan atas jumlah dan jenis sampah, kategori wajib retribusi, jenis pelayanan persampahan/kebersihan, pengolahan serta pemusnahan sampah.
- Prinsip dan komponen biaya dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi.
- Tata cara pembayaran retribusi, termasuk sanksi administrasi jika terjadi keterlambatan pembayaran.
- Tata cara pengajuan keberatan, pembetulan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, serta pengurangan atau pembatalan ketetapan retribusi.
- Tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
- Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
- Kadaluarsa penagihan retribusi.
- Tata cara pemeriksaan retribusi.